Ruang Terbuka di Pulau Sulawesi Semakin Menipis
Makassar – Berdasarkan data dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), dari total luas Pulau Sulawesi, hampir separuhnya atau 54 persen daratan telah habis dibagi untuk izin tambang, hak guna usaha (HGU), hutan tanaman industri (HTI) dan hak penguasaan hutan (HPH). Karenanya, saat ini pulau Sulawesi tengah krisis ruang terbuka untuk masyarakat.
“Menggeliatnya industri pertambangan dan perkebunan di Pulau Sulawesi membuat ruang terbuka untuk masyarakat menipis,” kata Koordinator nasional JKPP Deny Rahadian, seperti dilansir Republika, 01/07.
Menurut Deny, lahan yang digunakan untuk pertambangan menempati urutan pertama dengan luas hampir lima juta Ha. Kemudian, kedua terbesar diduduki oleh lahan untuk pertambangan Migas dengan 2,2 juta Ha.
“Kemudian diikuti oleh ijin HPH, HTI dan HGU. Jumlah lahan ini, terus meningkat setiap tahunnya, baik untuk lahan pertambangan maupun penguasaan hutan untuk industri,” jelasnya.
Deny mengakui jika peningkatan lahan untuk industri tersebut membuat lahan hak guna masyarakat semakin tergerus.
“Bahkan banyak lahan tani masyarakat yang akhirnya dijual karena tanah garapan mereka tak bisa lagi ditanami,” tuturnya.
Beberapa daerah yang kehilangan lahan lebih banyak diantaranya ada di Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan juga Sulawesi Tenggara. Hal itupun ternyata berdampak pada kondisi lingkungan yang semakin buruk seperti sungai menjadi keruh, dan mudah sekali terjadi bencana. (ak)